Enam Pelaku dalam Keadaan Mabuk Saat Aniaya Pemuda hingga Tewas

Tiga pelaku ditangkap, tiga lainnya DPO

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menghadirkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Didik Ferdian (26) dalam gelar ekspose di Mapolresta, Selasa (12/1/2021). Pembunuhan warga Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung ini terjadi di depan SPBU Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya, Bandar Lampung 8 Januari 2021 lalu. 

Ketiga tersangka yang ditangkap dua hari setelah kejadian itu yaitu, Rido (27) warga Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Imam (24) warga Bumi Kedamaian dan Ridwan alias Wawan (28) warga Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain tas dan dompet milik rekan wanita korban, helm, motor korban dan motor pelaku.

1. Pelaku tak terima korban serempet motor

Enam Pelaku dalam Keadaan Mabuk Saat Aniaya Pemuda hingga TewasSatreskrim Polresta Bandar Lampung menghadirkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Didik Ferdian (26) dalam gelar ekspose di Mapolresta, Selasa (12/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Terkait motif pelaku menganiaya korban hingga tewas, Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda MH Saragih, mengatakan, saat kejadian, korban Didik (26) berboncengan dengan rekan wanitanya melintas lokasi kejadian di depan SPBU Campang Raya. 

Tiba tiba, enam orang pelaku memberhentikan laju motor korban. Alasannya motor korban menyerempet salah satu motor pelaku," katanya, Selasa (12/1/2021).

Ganda menambahkan, enam pelaku lalu menganiaya korban dipukul dengan kayu dan batu hingga korban meninggal dunia. Korban sempat melarikan diri tapi terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia. Barang berharga milik rekan korban diambil pelaku. 

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020

2. Pelaku rampas ponsel korban untuk hilangkan jejak

Enam Pelaku dalam Keadaan Mabuk Saat Aniaya Pemuda hingga TewasDok. Pribadi

Mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku merampas sejumlah barang berharga milik korban. Tujuannya, menghilangkan jejak pasca menganiaya korban.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, menyampaikan, ponsel milik rekan wanita korban dirampas agar tidak bisa menghubungi polisi seusai pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Bahkan, kunci motor korban dibawa pelaku agar korban tidak mengejar mereka. 

Ia menambahkan, enam pelaku penganiayaan dalam pengaruh minuman keras sebelum
menghentikan kendaraan dikemudikan korban di depan SPBU Campang Raya.

"Mereka minum miras di sebuah cafe tak jauh dari lokasi kejadian. Dalam keadaan mabuk, motor korban diberhentikan karena saat dijalan pelaku merasa korban hendak menyerempet motor pelaku," papar Resky.

3. Uang korban diambil untuk beli miras

Enam Pelaku dalam Keadaan Mabuk Saat Aniaya Pemuda hingga TewasSatreskrim Polresta Bandar Lampung menghadirkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Didik Ferdian (26) dalam gelar ekspose di Mapolresta, Selasa (12/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Rido salah satu pelaku kepada awak media mengaku tidak mengenal dengan korban Didik. Ia tak mengetahui permasalahan antara korban dan pelaku utama (OJ/DPO). 

"Saya hanya ikut ikutan. Malam itu saya diajak ke lokasi, tapi OJ dengan korban sudah ribut," kata Rido.

Rido mengaku ikut menganiaya korban dengan cara memukul korban pakai tangan. Sedangkan yang memukul korban dengan batu hingga korban tewas yakni OJ.

Wawan tersangka lainnya mengatakan, saat menganiaya korban dalam keadaan mabuk miras. Sebelum diajak datang ke TKP mereka sedang minum miras di sebuah cafe. "Uang korban kami ambil, kami gunakan untuk beli minuman lagi," katanya. 

4. Identitas tiga pelaku lainnya masih buron sudah didata polisi

Enam Pelaku dalam Keadaan Mabuk Saat Aniaya Pemuda hingga TewasSatreskrim Polresta Bandar Lampung menghadirkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Didik Ferdian (26) dalam gelar ekspose di Mapolresta, Selasa (12/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Ada enam pelaku penganiayaan Didik Ferdian. Tiga pelaku sudah ditangkap dan sisanya masih diburu Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Tiga pelaku masih buron yakni, OJ, IW dan AD.

"Identitas sudah kita kantongi, dan masih kami buru. Untuk peran masing-masing peran para pelaku masih didalami dan tunggu pelaku lainnya tertangkap. Kalau sudah ditangkap semua dilakukan pra rekonstruksi untuk etahui peran mereka masing-masing," kata AKBP Ganda.

Ia menambahkan, tersangka Rido, Imam dan Wawan (28) dipersangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 365 KUHPidana subsider pasal 170 ayat 3 tentang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Baca Juga: Dear Pemotor, Ini Syarat Pengambilan Motor Knalpot Racing Disita Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya