Enam Anak Laki-laki Korban Asusila Petambak Tulang Bawang

Pelaku penyuka sesama jenis

Tulang Bawang, IDN Times – Polsek Rawa Jitu terus menyelidiki kasus asusila dilakukan AR (48) petambak asal Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Jumat pekan lalu. Hasil pengembangan kasus, ternyata korbannya bukan hanya satu tapi enam anak laki-laki usia 15-16 tahun.

"Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kami, korban asusila yang dilakukan oleh pelaku AR yang merupakan penyuka sesama jenis sebanyak 6 orang anak laki-laki," papar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, Kamis (16/12/2021).

1. Korban diimingi uang dan rokok

Enam Anak Laki-laki Korban Asusila Petambak Tulang BawangIlustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kapolsek menjelaskan, modus dilakukan pelaku kepada 6 korban anak laki-laki mengiming-imingi memberikan uang, rokok, dan lainnya. Menurut keterangan, dua orang korban disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 orang korban lainnya sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas dipeluk dan dicium.

“Semua korbannya merupakan warga Kampung yang sama dengan pelaku,” ujar Poniran.

2. Terungkap berkat laporan orang tua korban

Enam Anak Laki-laki Korban Asusila Petambak Tulang BawangIlustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Terungkapnya kasus ini berawal dari A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur merupakan salah satu bapak kandung korban. A pertama kali melaporkan ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan perbuatan asusila dilakukan pelaku, Jumat (17/7/2020) siang.

Menurut keterangan dari pelapor, anak kandungnya telah menjadi korban asusila dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

"Selama 3 tahun, anak kandung korban telah mengalami tindak pidana asusila sebanyak 20 kali. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke Polsek," terang Poniran.

3. Terancam pidana maksimal 20 tahun

Enam Anak Laki-laki Korban Asusila Petambak Tulang BawangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Poniran mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Petambak di Tulang Bawang Ditangkap, Cabuli Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya