Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang Ini

Vonis lainnya penjara empat tahun dan denda Rp300 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa terpidana kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018 divonis hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Amar keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto, dalam sidang digelar secara virtual di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (5/7/2021).

Berikut IDN rangkum jalannya persidangan pembacaan putusan terpidana Mustafa.

1. Mutafa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang Ini(Bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai, terdakwa Mustafa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Mustafa dikenakan Pasal 12 a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Efiyanto, saat membaca putusan.

2. Divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang IniIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menimbang akan hal tersebut, majelis kakim menyebut, terdakwa Mustafa dalam perkara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dinyatakan bersalah. Itu lantaran terbukti secara sah melanggar UU RI tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa, dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda uang sebesar Rp300 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan kurungan selama 3 bulan penjara," imbuh dia.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah

3. Diminta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp17 miliar

Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang Iniilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam amar putusan itu, Mustafa juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp17,140,997,000 miliar. Itu paling lama harus dibayarkan satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.

Efiyanto mengungkapkan, apabila terpidana Mustafa tidak mampu membayar sejumlah uang pengganti itu. Maka, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, guna menutup uang pengganti sebagaimana kerugian keuangan negara. "Jika tidak mencukupi, maka menjalani pidana penjara selama 2 tahun," imbuh dia.

Selain itu, Mustafa juga menerima pidana tambahan yaitu, pencabutan hak politik untuk dipilih dalam kurun waktu 2 tahun. "Terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokok," lanjut Efiyanto.

4. Hal-hal memberatkan dan meringankan

Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang Inijagad.id

Atas putusan itu, Efiyanto menyampaikan, hal-hal memberatkan terdakwa Mustafa dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua DPW Partai Nasdem itu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

"Hal meringankan terdakwa Mustafa sudah bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, dan merupakan kepala keluarga," tukasnya.

5. Pencabutan hak politik selama 2 tahun

Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang IniIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, dalam persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya, keputusan ini dinilai jauh lebih rendah dibandingkan. Pasalnya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman 5 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Ia juga diharuskan membayar denda Rp400 juta dan subsider 4 bulan masa kurungan.

Selain itu, Mustafa dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara mencapai Rp24,640,997,000, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun. Itu terhitung sejak terdakwa menjalani masa pidana pokok.

6. Mustafa keberatan atas biaya uang pengganti

Divonis Bayar Uang Pengganti Rp17,1 Miliar, Mustafa Bilang IniIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pasca pembacaan amar putusan, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa Mustafa untuk memberikan keterangan. Menimbang hal itu, ia mengaku telah menerima putusan persidangan.

Kendati, Mustafa cukup keberangkatan terkait uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya sebesar Rp17,140,997,000 miliar tersebut.

"Saya menerima keputusan ini, tapi terkait denda 17 miliar saya keberatan yang mulia. Karena saya juga betul-betul tidak mengetahui siapa yang menikmati uang itu," kata dia.

Merujuk keterangan yang disampaikan kliennya, Penasihat Hukum, Yunus mengatakan bakal pikir-pikir guna mengajukan banding atas vonis ini. "Kita pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugrono. "Terima Kasih yang mulia, kita juga menyatakan untuk pikir-pikir," kata Taufiq.

"Baik kedua belah pihak belum menyatakan sikap atas keputusan ini, maka kami nyatakan sidang selesai," tandas Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Baca Juga: [BREAKING] Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17 M

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya