Dipicu Uang Belanja, Petani di Tanggamus Tega Aniaya Istri

Pukul istri hingga terluka bagian wajah

Tanggamus, IDN Times - SL (47) pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MJ (41) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Warga Kecamatan Kota Agung Timur itu ditangkap atas laporan sang istri. Pria berprofesi tani itu memukul istri hingga terluka dibagian wajah.

1. Bermula menanyakan uang pengembalian belanja

Dipicu Uang Belanja, Petani di Tanggamus Tega Aniaya IstriIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka SL ditangkap atas laporan tanggal 19 Januari 2022 setelah istrinya melapor ke Polres Tanggamus diduga menjadi korban TP KDRT.

“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Terkait kronologis KDRD, Ramon mengatakan, 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilakukan SL kepada MJ.

Kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban. Korban mengatakan jika uang tersebut diletakkan di kardus. Pelaku pun mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.

Baca Juga: Dua Kali Gelar Perkara, Lakalantas Truk Vs Motor, Sopir Belum Tersangka? 

2. Ternyata pelaku sering aniaya istri

Dipicu Uang Belanja, Petani di Tanggamus Tega Aniaya IstriIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ramon mengatakan, lantaran pelaku tak menemukan uang, emosi dan meninju korban di bagian hidung satu kali. Kejadian itu membuat hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

“Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Tersangka kepada penyidik mengakui semua perbuatannya. Ia karena ia merasa kesal terhadap istrinya. ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan di mata hukum.

“Benar pak saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata SL.

3. Terancam pidana 5 tahun penjara

Dipicu Uang Belanja, Petani di Tanggamus Tega Aniaya IstriIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Kasatreskrim menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan hanphone yang sering dibawa pelaku ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan. T

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). “Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas Ramon.

Baca Juga: Video Luapan Air Sempat Viral, Jalinbar Tanggamus kembali Normal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya