Desa dan Kelurahan di Lampung Sadar Hukum Baru 5 Persen

Dari total 2.654 desa/kelurahan di Provinsi Lampung

Intinya Sih...

  • Jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung baru mencapai 5 persen dari total 2.654 desa/kelurahan.
  • Sebanyak 92 desa/kelurahan dari 14 kabupaten/kota di Lampung segera diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
  • Penyuluhan hukum meliputi isu perlindungan anak, pencegahan KDRT, dan penyalahgunaan narkoba dilakukan kepada masyarakat desa/kelurahan.

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencatat, jumlah keseluruhan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung baru mencapai 137 desa/kelurahan atau sekitar 5 persen. Itu dari total 2.654 desa/kelurahan. 

Merujuk hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya belum boleh berpuas hati lantaran pekerjaan rumah masih banyak.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung sehingga tujuan dari pembentukan desa/kelurahan sadar hukum yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, serta pemahaman dan ketaatan terhadap norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya saat Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel Lampung, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: 10.728 Kekayaan Intelektual Lampung Tercatat di Kemenkumham

1. Ada 92 desa/kelurahan di Lampung sadar hukum segera diresmikan

Desa dan Kelurahan di Lampung Sadar Hukum Baru 5 PersenPeresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel Lampung, Selasa (25/6/2024). (Dok. Kanwil Kemenkumham Lampung).

Sorta mengatakan, update terkini pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di Lampung, sebanyak 92 desa/kelurahan  dari 14 kabupaten/kota segera diresmikan. Dari total tersebut, 60 desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum sejak 2022 dan 32 desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan sejak 2023.

Menurutnya, 92 desa/kelurahan ini telah memenuhi persyaratan penilaian empat dimensi yaitu dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi. Selain itu desa/kelurahan ini telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilain desa sadar hukum.

2. Apa saja penyuluhan hukum dilakukan?

Desa dan Kelurahan di Lampung Sadar Hukum Baru 5 PersenIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kakanwil Kemenkumham Lampung menjelaskan, penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama perwakilan dari pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan organisasi bantuan hukum telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa/kelurahan baik langsung maupun tidak langsung. Penyuluhan hukum meliputi berbagai isu hukum seperti perlindungan anak, pencegahan KDRT, dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga ikut mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Tercatat, hingga Juni 2024, 12 kepala desa/lurah di Provinsi Lampung memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker.

Bahkan, satu kepala desa masuk kategori Top 10 yakni kategori 10 peserta Paralegal Academy terbaik. Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, para Aparat Penegak Hukum, organisasi bantuan hukum, serta pemangku kepantingan lainnya.

3. Setiap pihak memiliki peran dan kontribusi signifikan

Desa dan Kelurahan di Lampung Sadar Hukum Baru 5 Persenilustrasi patung timbangan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Sorta menyatakan, setiap pihak memiliki peran dan kontribusi signifikan dalam pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung. Ia  berharap, adanya peresmian desa sadar hukum di Sai Bumi Ruwa Jurai dapat menciptakan masyarakat sadar dan tertib hukum dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku.

"Serta terjalinnya kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pemerintah daerah, APH, organisasi bantuan hukum, serta pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: DELIGHT, Inovasi Pelayanan Publik Digagas Kemenkumham Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya