[BREAKING] Gawat! 13 Kabupaten/Kota di Lampung Zona Merah COVID-19

Hanya dua kabupaten zona oranye

Bandar Lampung, IDN Times - Gugus tugas pusat kembali merilis wilayah risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung,  Selasa (3/8/2021). Terbaru, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, ada tiga belas di antaranya masuk zona merah.

Rincian tiga belas kabupaten/kota zona merah kasus COVID-19 yaitu:

  1. Pringsewu,
  2. Lampung Selatan,
  3. Kota Metro,
  4. Kota Bandar Lampung,
  5. Pesawaran,
  6. Tanggamus, 
  7. Lampung Timur,
  8. Lampung Utara,
  9. Tulangbawang Barat,
  10. Tulang Bawang,
  11. Lampung Barat,
  12. Pesisir Barat,
  13. Dan Lampung Tengah.

Sedangkan kabupaten masuk zona oranye hanya dua yaitu, Way Kanan dan Mesuji. Situasi zona per kabupaten/kota dapat berubah setiap minggu sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan tiga kriteria. Rinciannya, epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan. 

Berdasarkan catatan Dinkes Provinsi Lampung, Rabu (3/8/2021) tercatat sebanyak 599 temuan kasus baru konfirmasi positif COVID-19. Total kumulatif positif atau konfirmasi COVID-19 di Lampung kini mencapai 36.419 kasus.

Dari total kumulatif kasus terkonfirmasi positif tersebut, ada sebanyak 27.804 pasien dinyatakan sembuh dan menyelesaikan masa isolasi. Di sisi lain kasus kematian di Lampung juga terus meningkat.

Merujuk data di atas, ada 57 kasus kematian pasien akibat positif COVID-19 hari ini. Total kumulatif kematian di provinsi wilayah setempat kini sudah mencapai 2.352 kasus kematian.

Sementara untuk tiga daerah dengan raihan kasus positif harian COVID-19 paling tinggi masing-masing datang dari Kabupaten Pringsewu 108 kasus, Kota Bandar Lampung sebanyak 101 kasus konfirmasi COVID-19, dan Lampung Timur 88 kasus. 

Baca Juga: Gejala Anosmia hingga Sakit Tenggorokan Sudah Pasti Kena COVID-19?

Topik:

  • Martin Tobing
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya