[BREAKING] Bawaslu Tolak Gugatan Nessy Kalvia ke Terlapor Musa Ahmad

Terlapor tak terbukti TSM di Pilbup Lamteng

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan menolak tuntutan pelapor pasangan calon (Paslon) Pemilihan bupati Kabupaten Lampung Tengah nomor urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi terhadap terlapor Paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya.

"Memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah menjanjikan dan atau memberikan uang kepada pemilih yang terjadi secara TSM,” ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang digelar di Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya