[BREAKING] Bawaslu Tolak Gugatan Nessy Kalvia ke Terlapor Musa Ahmad
Terlapor tak terbukti TSM di Pilbup Lamteng
IDN Times/Sukma Shakti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan menolak tuntutan pelapor pasangan calon (Paslon) Pemilihan bupati Kabupaten Lampung Tengah nomor urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi terhadap terlapor Paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya.
"Memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah menjanjikan dan atau memberikan uang kepada pemilih yang terjadi secara TSM,” ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang digelar di Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Editorial Team
Show All