ASN Pemprov Lampung, Ini Aturan WFH Periode PPKM Darurat

Jangan sampai salah persepsi ya

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2103/VII/POSKO/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung Dalam Masa PPKM Darurat.

Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, menerangkan, SE tersebut meminta kepala satuan kerja mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja masing-masing. Tujuannya, menghindari terjadinya transmisi atau penularan infeksi COVID-19 di antara para karyawan.

“Jadi merujuk SE ini semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100 persen staf Work  From Home (WFH) kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor  esensial dan sektor kritikal,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Cegah Surat Tes COVID-19 Palsu, Dosen ITERA Ciptakan Aplikasi Khusus

1. Diminta maksimalkan virtual meeting

ASN Pemprov Lampung, Ini Aturan WFH Periode PPKM Daruratunsplash.com/headwayio

Fahrizal mengatakan, masa PPKM Darurat semua kepala perangkat daerah mengupayakan tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai. Khusus staf yang berkerja dari rumah agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.

Ia menambahkan, agar pelaksanaan tugas bekerja dari rumah tetap efektif, kepala perangkat daerah mendorong staf menggunakan teknologi informasi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting.

“Ini guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan. Demikian juga untuk melaksanakan pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satuan kerja lainnya agar menggunakan teknologi teleconference atau virtual meeting dan dihindari  pertemuan tatap muka,” urai Fahrizal.

2. Sektor esensial hanya 25 persen pegawai diizinkan kerja dari kantor

ASN Pemprov Lampung, Ini Aturan WFH Periode PPKM DaruratIlustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Fahrizal merinci satuan kerja dalam jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang termasuk kategori sektor esensial. Sektor ini diberlakukan maksimal 25 persen staf bekerja di kantor (WFO).

Rincian sektor esensial itu yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Badan Pendapatan Daerah.

“Untuk bagian pelayanan di UPTD (Badan Pendapatan Daerah) jika diperlukan dapat 50 persen WFO,” kata Fahrizal.

3. Sektor kritikal bagian pelayanan bekerja 100 persen di kantor

ASN Pemprov Lampung, Ini Aturan WFH Periode PPKM DaruratIlustrasi anggota polisi yang melakukan penyekatan penutupan obyek wisata di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Bagaimana dengan satuan kerja dalam jajaran Pemerintah Provinsi Lampung termasuk kategori sektor kritikal? Fahrizal menyatakan diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran.

“Tapi khusus bagian pelayanan seperti rumah sakit daerah, rumah sakit jiwa dan laboratorium, 100 persen staf WFO. Begitu juga Satpol PP, Satgas COVID-19, BPBD, dishub bertugas pelayanan dan penertiban di lapangan dan dalam kondisi mendesak dapat menugaskan 100 persen staf,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, khusus dinas sosial Provinsi Lampung untuk tugas pelayanan di panti sosial  50 persen staf bekerja dari kantor.

Baca Juga: PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya