ASDP Perketat Persyaratan Penyeberangan di Bakauheni Mulai 1 Desember

Jangan lupa isi data secara lengkap saat beli tiket ya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang. Pengetatan persyaratan yaitu hanya menerima e-ticket Ferizy mulai 1 Desember 2021. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Dalam e-ticket Ferizy itu nantinya harus berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen Vaksin dan hasil negatit Antigen/PCR yang valid. Data itu ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

1. Reservasi tiket secara online

ASDP Perketat Persyaratan Penyeberangan di Bakauheni Mulai 1 DesemberSuasana bongkar muat di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing),

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan kebijakan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa kapal feri. “Bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).

Ia menambahkan, saat proses check in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Selanjutnya, petugas di pelabuhan akan lakukan verifikasi data.

Shelvy menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan, bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.

Baca Juga: Cara Beli Tiket dan Jadwal Penyeberangan Kapal Pelabuhan Bakauheni

2. Proses pengisian data diminta lengkap

ASDP Perketat Persyaratan Penyeberangan di Bakauheni Mulai 1 DesemberPersonel di pos pengamanan Pelabuhan Bakauheni memeriksa ketat kendaraan pribadi, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Shelvy mengatakan, setiap perjalanan ferry, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau via aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan agen BRILink.

Ia juga meminta, proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK. Selain itu, memastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal,” kata dia.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” tegas Shelvy.

3. Persiapan Nataru

ASDP Perketat Persyaratan Penyeberangan di Bakauheni Mulai 1 DesemberGeneral Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Solikin (kanan). (IDN Times/Martin L Tobing).

Menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, sudah mulai mempersiapkan sejumlah fasilitas akan digunakan untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak.

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Solikin, menjelaskan, jumlah dermaga di Pelabuhan Bakauheni telah siap operasi sebanyak 7 unit. Pihaknya juga menyiapkan 70 kapal.

“Untuk perkerasan parkir dermaga 2, di bulan Desember 2021 sudah siap. Tollgate kendaraan Roda 4 eksisting 12 unit menjadi 20 unit, Roda 2 eksisting 1 unit menjadi 9 unit, Penumpang jalan kaki eksisting 16 unit menjadi 21 unit,” kata Solikin dalam keterangannya.

Solikin menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diperpanjang hingga 22 November 2021. Merujuk hal itu, untuk persyaratan bagi pelaku perjalanan masih diberlakukan di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

4. Syarat perjalanan penyeberangan

ASDP Perketat Persyaratan Penyeberangan di Bakauheni Mulai 1 DesemberSuasana loket pembelian tiket Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Syarat perjalanan penyeberangan mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti pelaksanaan vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil tes COVID-19 (Antigen H-1/ PCR H-2). “Aturan ini masih konsisten diterapkan di Pelabuhan Bakauheni. Kami ASDP dan BPTD, KSKP serta gugus tugas bersinergi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta pengendalian bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan jasa penyeberangan,” jelas Solikin.

“Untuk tes antigen sendiri, di dalam Pelabuhan ASDP Cabang Bakauheni, khusus untuk pejalan kaki, sedangkan untuk kendaraan, kami tidak menyediakan tes antigen, silahkan tes di luar pelabuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Solikin, ASDP mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah pencegahan penyebaran COVID-19. Itu dapat berdampak pada kelancaran kegiatan ekonomi secara keseluruhan, dalam hal ini pergerakan barang dan orang dapat kembali normal.

Baca Juga: Jadwal Penyeberangan Kapal Pelabuhan Bakauheni - Merak, Cek Syaratnya!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya