Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

Korban berumur 14 Tahun

Bandar Lampung, IDN Times- Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I Taufik Basari berang terkuaknya kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). 

Taufik, dalam keterangan rilisnya, Selasa (7/7/2020) mengatakan, secara khusus telah menghubungi langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto agar kasus pelecehan seksual ini bisa dikawal dan ditangani dengan serius.

"Saya mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan P2TP2A. Ini sangat miris karena tempat yang seharusnya menjadi pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, justru terjadi tindakan pelecehan seksual. Terkait hal ini saya sudah mendesak Kapolda untuk kawal serius," ungkap politisi Partai NasDem ini.

1. Perintahkan fraksi Nasdem DPRD provinsi dan DPRD Lamtim kawal penyelesaian kasus

Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A LamtimIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik yang dikenal paling getol mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga memerintahkan fraksi NasDem di DPRD Provinsi Lampung dan Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten Lampung Timur agar terus mengawal penyelesaian kasus ini.

"Korban (NF) ini kan masih berumur 14 tahun, Ironisnya lagi, terduga pelakunya adalah Kepala PP2TP2A itu sendiri," terangnya.

"Tentunya ini butuh penanganan khusus dan serius mulai dari proses hukumnya hingga penanganan terhadap kondisi psikologis korban" papar Tobas, sapaan akrab pria ini.

2. Cederai eksistensi P2TP2A

Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A LamtimDesakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Kasus pelecehan seksual dialami anak di bawah umur menurut Tobas, mencederai eksistensi P2TP2A sebagai tempat perlindungan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Untuk itu ia berharap, kejadian ini bisa menyadarkan publik akan pentingnya mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diteruskan pembahasannya hingga menjadi Undang-Undang.

"Saya berharap, nurani kita bisa tergerak untuk sama-sama mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa secepatnya menjadi UU, karena ada urgensinya" harapnya.

3. Korban dititipkan orang tua di rumah aman

Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A LamtimIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui korban NF dititipkan orangtuanya di rumah aman milik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur karena menjadi korban pemerkosaan.

Di rumah aman tersebut, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh kepala PP2TP2A. Orang tua korban sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Marak Pelecehan Seksual, Lindungi Diri dengan Teknik Mengunci Lawan

Baca Juga: Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!

Topik:

  • Martin Tobing
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya