Anak 7 Tahun di Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Ada Ritual Baskom

Korban awalnya enggan bercerita ke ayah kandung

Bandar Lampung, IDN Times – Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung saat ini ditunjuk sebagai tim avokasi anak umur 7 tahun korban penganiayaan dilakukan calon ibu tiri. Pendampingan berupa perlindungan hukum dan psikologis.

Hal  itu disampaikan Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Sabtu (6/11/2021). Korban perlu didampingi secara psikologis agar tidak mengalami trauma mendalam.

"Saat ini kondisinya (korban) sudah mulai membaik. Kita berusaha buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis-nya," katanya.

Baca Juga: Berkas Kasus Pencabulan Juru Parkir terhadap Tiga Anak Dilimpahkan

1. Komnas PA Bandar Lampung kawal kasus hingga persidangan

Anak 7 Tahun di Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Ada Ritual Baskom

Ahmad mengatakan, korban sudah tiga tahun ditinggal ibu kandung. Saat korban dititipkan ke tersangka NV, malah mendapat perlakuan tidak manusiawi

Ia juga mengapresiasi aksi cepat personel kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Komnas PA Bandar Lampung mempersiapkan berkas pendampingan secara hukum terhadap korban dan akan mengawal perkara dari awal hingga nanti di persidangan.

Ahmad menambahkan, setiap anak berhak memeroleh perlindungan dari orangtua, wali, atau pihak lainnya. Itu merujuk Pasal 13 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan,” merujuk bunyi pasal tersebut.

2. Korban awalnya enggan bercerita ke ayah kandung

Anak 7 Tahun di Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Ada Ritual BaskomIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, ayah korban bekerja di pertambangan Jambi. Anak kandungnya dititipkan ke calon istrinya, NV sejak dua tahun lalu.

Ayah korban pun menafkahi putrinya dan dua anak NV setiap bulan. Sebelum ditangkap polisi, ternyata tersangka NV memulangkan korban ke rumah orang tua ayah korban di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Ayah korban baru mengetahui kekerasan fisik dialami buah hatinya setelah pulang dari Jambi 1 November lalu. Kekerasan fisik dialami sang putri merujuk bekas luka lebam dan bekas sundutan penggorengan di tubuh korban.

Awalnya, korban enggan memberitahu penyebab luka di tubuh. Setelah dibujuk, korban akhirnya bercerita kejadian dialami. Sang ayah memutuskan membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

3. Baskom jadi ritual

Anak 7 Tahun di Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Ada Ritual BaskomTokopedia.com

Bocah perempuan berusia 7 tahun asal Bandar Lampung menjadi korban kekerasan dilakukan NV (40) calon ibu tirinya. Korban mengalami kekerasan fisik.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, kekerasan fisik dialami korban dipukul menggunakan gagang kemoceng, dicubit, dan ada bekas luka gigitan di kepala korban. Selain kekerasan fisik, korban juga sempat dimasukkan ke dalam baskom.

"Pengakuan tersangka, kepala korban dicemplungkan ke dalam baskom sebagai ritual. Ritual dilakukan tersangka dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Kata tersangka, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka," katanya.

4. Tersangka jengkel ayah korban sulit dihubungi

Anak 7 Tahun di Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Ada Ritual BaskomIlustrasi telepon (unsplash.com/Reno Laithienne)

Menurut Kasatreskrim, penganiayaan dilakukan tersangka lantaran jengkel ayah korban susah dihubungi melalui telepon seluler tak seharusnya dilampiaskan ke korban.

Tersangka ditangkap Kamis (6/11/2021) merujuk laporan dari ayah korban. NV bakal dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 44 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ngeri! Ada 783 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya