Aksi Heroik Warga Pringsewu Kejar Begal, Motor Rusak tapi Diganti

Demi kejar pelaku begal, rela motor rusak parah

Intinya Sih...

  • Nandar menghentikan pelaku begal yang mencuri sepeda motor gadis di Pringsewu.
  • Motor Nandar rusak parah usai menabrak motor pelaku, namun mendapat bantuan penggantian dari Polres Pringsewu.
  • Polres memberikan apresiasi atas keberanian Nandar dan berharap kolaborasi masyarakat dan kepolisian dapat ciptakan keamanan.

Pringsewu, IDN Times -  Nandar (43) warga Pekon Sukamulya, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menjadi buah bibir masyarakat dan Aparat Penegak Hukum . Pasalnya, ia melakukan aksi heroik mengadang seorang pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri usai membegal sepeda motor milik seorang gadis di Pekon Sukoharjo II, Selasa (20/8/2024).

Aksi berani Nandar membuat pelaku ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Namun nahas, demi menghentikan pelaku kejahatan, Nandar mengalami kerugian yang cukup besar.

Itu lantaran, sepeda motor miliknya rusak parah akibat sengaja menabrak motor yang dikendarai pelaku saat mencoba kabur dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Modus Periksa Jantung, Sales Lakukan Pelecehan Seksual di Pringsewu

1. Diberi hadiah sepeda motor

Aksi Heroik Warga Pringsewu Kejar Begal, Motor Rusak tapi Digantiilustrasi standar samping motor (webike.id)

Kondisi sepeda motor Nandar rusak ternyata diketahui personel Polres Pringsewu. Sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan pengorbanan Nandar, Polres Pringsewu memberikan bantuan berupa mengganti sepeda motor yang rusak dengan kendaraan masih sangat layak meskipun tidak dalam kondisi baru.

Langkah ini diambil sebagai penghargaan atas kontribusi nyata Nandar dalam membantu penegakan hukum di wilayah Pringsewu. Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menyatakan pihaknya sangat menghargai tindakan berani warga seperti Nandar.

"Keberanian Nandar menjadi contoh nyata bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," ujarnya, Kamis (23/8/2024).

Irfan berharap, kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di kabupaten Pringsewu. Ia menegaskan, pihak kepolisian terus berupaya mengejar satu pelaku lain yang berhasil kabur.

2. Kronologi aksi begal

Aksi Heroik Warga Pringsewu Kejar Begal, Motor Rusak tapi DigantiIlustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui kejadian aksi begal ini seorang pria berinisial EM (34) mengalami luka parah akibat dihakimi massa. Pelaku ditangkap lalu dihakimi massa lantaran melakukan aksi pembegalan terhadap sepeda motor Honda Beat milik seorang wanita di Sukoharjo, Pringsewu, Selasa (20/8/2024) malam.

Pria asal Kabupaten Lampung Tengah ini dihajar warga setelah sepeda motor yang dikendarainya jatuh karena ditabrak oleh warga yang mengejarnya. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah polisi tiba di lokasi dan mengevakuasinya ke kantor polisi.

Video penangkapan EM pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sebagian warga berusaha menghakimi pelaku, sementara beberapa warga lain berusaha melindunginya dari amukan massa. Proses evakuasi oleh polisi berlangsung dramatis karena warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.

3. Terancam 9 tahun penjara

Aksi Heroik Warga Pringsewu Kejar Begal, Motor Rusak tapi DigantiIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini. Ia menjelaskan, EM, pria asal Lampung Tengah, tertangkap oleh massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di area persawahan Pekon Sukoharjo II. Pelaku membuntuti korban, kemudian mengadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motornya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara. 

Baca Juga: Pria Pringsewu Tewas Ditikam Tetangga Berkali-kali, Dipicu Geber Motor

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya