Agung Mangkunegara Rencana Dieksekusi KPK di Lapas Rajabasa Hari Ini

Penasihat hukum berharap dieksekusi di Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, rencananya digelar hari ini, Selasa (21/7/2020). Eksekusi juga rencananya akan dilakukan terhadap terpidana lainnya yaitu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri

Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu membenarkan eksekusi KPK terhadap kliennya direncanakan hari ini. Ia berharap, jika kliennya bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," tandasnya.

Pendapat berbeda disampaikan Penasihat Hukum Raden Syahril yakni, Sukriadi Siregar. Ia menyatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi. "Pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di (Lapas) Rajabasa," tandasnya.

1. Lapas belum dapat surat resmi eksekusi

Agung Mangkunegara Rencana Dieksekusi KPK di Lapas Rajabasa Hari Inihttps://www.google.com/search?q=gambar+penjara&safe=strict&sxsrf=ALeKk02LdZGdW3MRxRDCIsEXgKd5xOYZxQ:1594621288473&tbm=isch&source=iu&ictx=1&fir=lPu220h4n5P0yM%252CdjyB75gxQR0v_M%252C_&vet=1&usg=AI4_-kTnrX42C7fSq0h-oqkNub76tJLpnQ&sa=X&ved=2ahUKEwj5kc2by8nqAhVRWH0KHWLzD8oQ9QEwBXoECAkQJg&biw=1366&bih=695#imgrc=4pvS0RgePTAUZM

Dua jaksa eksekutor KPK diketahui sudah berada di Lampung, Senin (20/7/2020) untuk melakukan eksekusi empat terpidana kasus korupsi Kabupaten Lampung Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.

Meski akan melakukan eksekusi, kepala lapas dan rutan di Bandar Lampung belum mendapat pemberitahuan eksekusi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi. Diketahui, terpidana Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Ia menyatakan,  eksekusi para terpidana bisa dilakukan di mana saja. "Kewenangannya di KPK, kalau datang ke sini dilengkapi surat lengkap bisa kami terima langsung," tandasnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Rony Kurnia. Ia belum menerima surat pemberitahuan eksekusi terhadap tahanan titipan, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga: Rekam Jejak Agung Mangkunegara Eks Kader Muda NasDem yang Korupsi

2. Eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin enggan satu lokasi dengan Agung Mangkunegara

Agung Mangkunegara Rencana Dieksekusi KPK di Lapas Rajabasa Hari IniIlustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pindah, jika Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampura tenyata menjalani pidana bersama kliennya di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Ia mengatakan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari pihak KPK atas informasi eksekusi kliennya. "Kami belum tahu informasi eksekusi dan belum diberi tahu, tapi biasanya dua hari atau satu hari sebelumnya diberitahu," ujarnya.

Pahrozi menjelaskan, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. “Kalau digabung dengan Agung, saya akan bermohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien," tegasnya.

3. Agung harus bayar uang pengganti kerugian negara Rp74 miliar

Agung Mangkunegara Rencana Dieksekusi KPK di Lapas Rajabasa Hari Iniblog

Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan penjara. Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp74 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun. Majelis hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu, Raden Syahril (paman Agung) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Lamsel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya