5 Kabupaten di Lampung Zona Hijau, Wali Kota Izinkan Pesta Pernikahan

Pasien sembuh 177 orang

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat tiga penambahan pasien sembuh dari COVID-19. Total yang telah dinyatakan sehat menjadi 177. Menurut data, Senin (20/7/2020), secara kumulatif orang yang terpapar virus corona berjumlah 231 atau tidak ada penambahan kasus konfirmasi positif.

Data yang dirilis itu menyebutkan, 42 pasien lainnya masih dalam karantina dan 12 diantaranya meninggal dunia. Dinas Kesehatan Lampung hingga kini masih melakukan pemantauan kondisi 78 orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19 atau penderita saluran pernafasan berat.

Data tersebut menampilkan, pemantauan juga dilakukan terhadap 197 kasus suspek COVID-19. Rinciannya, sebanyak 156 orang hasilnya negatif dari virus Corona, lima lainnya masih dilakukan perawatan dan 36 lainnya meninggal dunia.

1. Lima kabupaten zona hijau

5 Kabupaten di Lampung Zona Hijau, Wali Kota Izinkan Pesta PernikahanPesona Travel

Berdasarkan Data Dinas Kesehatan, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, lima di antaranya zona berwarna hijau yakni, Kabupaten Mesuji, Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Way Kanan. Dari semua daerah di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung masih menjadi penyumbang terbanyak pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 112 orang.

Data tersebut merinci dari 112 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Bandar Lampung sebanyak 19 pasien masih dirawat, pasien sembuh 86 orang dan 7 lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Gubernur Lampung: Rapid Test Penting Tapi Tidak Terlalu Mendesak

2. Penutupan pasar tradisional belum dilakukan

5 Kabupaten di Lampung Zona Hijau, Wali Kota Izinkan Pesta PernikahanIlustrasi pasar tradisional. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Setelah tiga pedagang di Pasar Sukaraja, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian. "Ada tiga pedagang pasar di Pesawaran yang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah pelaksanaan tes cepat dan usap massal beberapa hari lalu, dan kita akan tingkatkan kembali penerapan protokol kesehatan," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilansir dari Antara.

Ia mengatakan peningkatan disiplin terhadap protokol kesehatan akan dilakukan di sejumlah kawasan rawan keramaian, salah satunya pasar tradisional. "Penutupan pasar belum akan dilakukan, mungkin hanya dibersihkan dan akan ditingkatkan lagi pengawasan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Arinal menjelaskan, selain meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, masyarakat diminta meminimalkan terjadinya kontak saat melakukan aktivitas jual beli. "Saat melakukan aktivitas jual beli, hindari kontak langsung akan lebih baik saat memberi uang kembalian menggunakan plastik, atau bisa menggunakan sistem daring saat berbelanja, dan kita akan terus melakukan tes cepat di beberapa kabupaten dan tempat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19," katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung beserta Pemerintah Kabupaten Pesawaran 16 Juli 2020 telah melakukan uji cepat massal di salah satu titik keramaian yaitu Pasar tradisional Sukaraja, Gedong Tataan. Hasil uji, ada tiga orang pedagang Pasar Sukaraja terkonfirmasi positif COVID-19 setelah uji cepat dan uji usap.

3. Wali kota beri izin pesta pernikahan

5 Kabupaten di Lampung Zona Hijau, Wali Kota Izinkan Pesta Pernikahanpixabay/StockSnap

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan kepada warganya yang ingin mengadakan pesta pernikahan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. "Kita beri izin mereka untuk menggelar pesta pernikahan tapi protokol kesehatan harus dikedepankan," ujarnya.

Ia melanjutkan, setiap warga yang ingin mengadakan pesta pada resepsi pernikahan harus meminta surat izin dulu kepada Sekretaris Daerah ataupun Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung. Ia mengimbau warga agar tidak terlampau banyak mengundang tamu pada pesta pernikahan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada penyebaran COVID-19 dalam acara itu.

"Kalau bisa tamu juga dibatasi, begitu pula jam kedatangan tamu diatur, misalnya pukul 11 sekian tamu dan seterusnya. Di lokasi pesta harus disediakan tempat cuci tangan, bangku-bangku disusun berjarak dan tidak berdempetan satu sama lain serta tidak bersalaman satu sama lain.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki menjelaskan, setiap warga yang ingin mengadakan keramaian wajib meminta surat izin kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung. "Jadi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya diharuskan surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 setempat sebelum mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Mereka yang ingin mengadakan acara harus atau wajib menerapkan protokol kesehatan yang sesuai ketetapan dari Kementerian Kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: COVID-19 Lampung Minggu 19 Juli 2020, Satu Nakes Positif, Mesuji Nihil

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya