Tilap Uang COD Rp114 Juta, Pegawai di Pringsewu Ngaku demi Bayar Utang
Sempat kabur ke Pulau Jawa
Intinya Sih...
- Pegawai ekspedisi Pringsewu gelapkan uang COD Rp114 juta
- Tersangka ditangkap setelah kabur ke Pulau Jawa, mengaku gunakan uang untuk utang dan kebutuhan pribadi
- Akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Seorang pegawai perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Pringsewu menggelapkan uang hasil transaksi Cash on Delivery (COD) senilai Rp114 juta. Pelaku kini telah ditangkap petugas kepolisian.
Tersangka inisal HR warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pria 38 tahun ini diciduk petugas saat tengah beristirahat di area Masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa (23/7/2024)
"Benar, kami menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbullo melalui keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Resepsi Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu Berujung Laporan Polisi