TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Hanya Perlintasan, Lampung Hotspot Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Praktik perdagangan satwa liar tersebar di sejumlah daerah

Penampakan penindakan upaya penyeludupan 2.540 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Intinya Sih...

  • Provinsi Lampung menjadi hotspot perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia
  • Sebanyak 200 ribu individu satwa liar diselamatkan dalam 5 tahun terakhir di Provinsi Lampung
  • Permintaan pasar yang tinggi membuat skala penyelundupan burung Sumatera ke Pulau Jawa semakin masif

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penyeludupan satwa liar jenis burung baru-baru ini kembali diungkap di Provinsi Lampung. Peristiwa ini diyakini Lampung tidak hanya menjadi jalur perlintasan, melainkan juga hotspot perdagangan satwa liar ilegal.

Direktur Eksekutif Flight: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano mengatakan, keyakinan tersebut seiring banyaknya praktik pedagang satwa liar tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. 

"Kedua faktor itulah yang menjadikan Lampung salah satu hotspot perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia. Selain Aceh, Pekanbaru, Medan, Jambi, Surabaya, Makassar, Kendari, Pontianak, Samarinda, Banjarmasin, Ambon, Sorong, Nabire, Jayapura dan beberapa daerah di Kalimantan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Dalam Kardus Minuman, 295 Burung Ilegal Pekanbaru Disita di Bakauheni

1. Ada 200 ribu satwa liar diselamatkan dari perdagangan ilegal 5 tahun terakhir

Pengungkapan penyelundupan 295 burung, 65 di antaranya satwa liar dilindungi diamankan Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Diungkapkan Marison, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setidaknya 200 ribu individu satwa liar berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung.

Mayoritas dari satwa-satwa liar tersebut adalah jenis burung kicau asal Sumatera hendak diselundupkan ke beberapa daerah di Pulau Jawa.

"Bisa kita lihat, terbaru Balai Karantina Lampung berhasil menyelamatkan 295 burung Sumatera dari upaya penyelundupan ke Pulau Jawa. Puluhan burung tersebut teridentifikasi dengan status dilindungi, seperti cucak hijau," ucapnya.

2. Kurangnya efek jera bagi para pelaku penyelundup

Pengungkapan penyeludupan 1.400 burung liar Sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (22/3/2024). (IDN Times/Istimewa).

Menurut Marison, permintaan pasar yang tinggi di Pulau Jawa membuat masifnya skala penyelundupan burung Sumatera ke Pulau Jawa. Apalagi, bisnis ilegal satwa liar ini sangat menguntungkan dari kacamata pedagang, dikarenakan menjanjikan keuntungan berlipat ganda.

"Dari pengamatan kami, pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa liar ilegal ya itu itu saja. Mereka adalah orang yang seringkali tertangkap, tapi kemudian bermain kembali. Ini disebabkan karena vonis hakim yang terlalu ringan," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam beberapa kasus, para pelaku penyelundupan tidak dapat dijerat hukum karena jerat pelaku dengan Undang-Undang Karantina satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal bukan berstatus dilindungi. "Jadi hanya satwa liarnya saja yang dirampas oleh petugas, tetapi pelakunya dapat bebas dan kemudian beraksi kembali" tambah dia.

Berita Terkini Lainnya