TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remaja 17 Tahun Ditetapkan Tersangka Utama Pembunuhan Briptu Singgih

Dijerat pasal berlapis

Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Intinya Sih...

  • Remaja 17 tahun AEA ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
  • Tiga orang lainnya diamankan sebagai saksi, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
  • Tersangka AEA ditahan di Rutan Mapolres Lampung Tengah dan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lampung Tengah, IDN Times - Remaja 17 tahun inisial AEA ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, status tersangka AEA ini pascadilakukan pemeriksaan dan peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya, Polres Lampung Tengah sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, satu remaja AEA resmi ditetapkan tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung Tengah

1. Tiga orang lainnya ikut diamankan tidak terlibat

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terhadap tiga orang lainnya turut diamankan dalam perkara ini, Umi melanjutkan, penyidik menetapkan tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus kematian anggota Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah tersebut.

"Mereka hanya menjadi saksi dan dari pemeriksaan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini," ungkap Umi.

2. Dijerat pasal berlapis, ancaman 15 tahun penjara

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Umi menambahkan, tersangka AEA saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Tengah. Ia diancam jerat pasal berlapis yakni, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

"Yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana, hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas kabid humas.

Berita Terkini Lainnya