Remaja 17 Tahun Ditetapkan Tersangka Utama Pembunuhan Briptu Singgih
Dijerat pasal berlapis
Intinya Sih...
- Remaja 17 tahun AEA ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
- Tiga orang lainnya diamankan sebagai saksi, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
- Tersangka AEA ditahan di Rutan Mapolres Lampung Tengah dan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Remaja 17 tahun inisial AEA ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, status tersangka AEA ini pascadilakukan pemeriksaan dan peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Iya, Polres Lampung Tengah sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, satu remaja AEA resmi ditetapkan tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung Tengah