Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di Lampung
Terancam Pasal 359 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Barat, IDN Times - Polisi mengamankan lima pelaku pemasang perangkat babi hutan salah sasaran berujung kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Barat. Jerat itu berupa kawat dialiri arus listrik.
Kelima pelaku inisal H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
"Iya, dari laporan Polres Lampung Barat sementara lima orang diamankan diduga memasang kabel yang disangkutkan ke kawat dialiri listrik untuk perangkap babi, hingga terkena korban Ida Safarila," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Tersengat Listrik Jerat Babi, IRT Tewas di Kebun Kopi Lampung Barat
1. Masih berstatus sebagai saksi terperiksa
Umi mengatakan, lima pelaku tersebut kini masih diperiksa petugas Polres Lampung Barat dan jajaran dan masih berstatus hukum sebagai saksi.
"Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka," ucapnya.