Polda Lampung Bongkar Prostitusi Indekos, Korban 5 Anak di Bawah Umur
Polisi tangkap sang muncikari hingga admin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi memanfaatkan sebuah indekos berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini melibatkan dan menyelamatkan sebanyak 5 anak di bawah umur menjadi korban pemuas pria hidung belang.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Mengenal Kekiceran, Tradisi Unik Tiap Lebaran di Pesisir Barat Lampung
1. Muncikari hingga admin ikut ditangkap
Dikatakan Umi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi. Saat digerebek, terdapat enam kamar ditempati oleh 6 orang wanita, lima di antaranya masih dibawah umur.
"Saat dilakukan upaya paksa, petugas mendapati ada dua orang yang masih melayani tamu hidung belang," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DA, PH, MH, NS, AN, dan HA. "DA berperan sebagai muncikari, sedangkan PH, MH dan NS sebagai admin menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu, serta memberikan kenyamanan kepada tamu, " tambah dia.