Penasihat Hukum Pertanyakan Tuntutan Pidana Mati AKP Andri Gustami
Kekeh sebut aksinya undercover agent jaringan Ferdy Pratama
Intinya Sih...
- Tuntutan pidana mati terhadap AKP Andri Gustami dianggap belum memenuhi azas keadilan dan asas kemanfaatan.
- AKP Andri Gustami diakui sebagai undercover agent dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
- Penasihat hukum berencana menyusun pledoi atas tuntutan tersebut karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penasihat hukum menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa AKP Andri Gustami dianggap belum memenuhi azas keadilan dan asas kemanfaatan bagi mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Penasihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan, tuntutan hukuman maksimal tersebut baru sebatas memenuhi azas hukum perbuatan terdakwa dalam perkara jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Ada namanya azas keadilan dan ada azas kemanfaatan. Jadi menurut saya, tuntutan tadi hanya memenuhi unsur kepastian hukumnya. Azas keadilan dan pemanfaatan belum," ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Masuk Jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dituntut Pidana Mati