Pemuda Bunuh Calon Istri di Mesuji Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keduanya berencana menikah di malam takbir Idul Fitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mesuji, IDN Times - Tersangka pembunuhan Andre Armanda (22) telah membunuh seorang guru SD tak lain merupakan sang kekasih sekaligus calon istrinya di Kabupaten Mesuji dijerat pasal pembunuhan berencana.
Korban insial RA (24) warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Guru SDN 08 Tanjung Raya tewas bersimbah darah dengan kondisi luka sayatan pada bagian leher.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka AA (Andre Armanda) melanggar pasal tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat dimintai keterangan, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Cekcok Tanggal Nikah, Ini Kronologi Pemuda Bunuh Calon Istri di Mesuji
1. Diancam pidana mati, minimal 20 penjara
Penerapan persangkaan pasal dimaksud, Ade menegaskan, tersangka Andre Armanda bakal diancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau minimal kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Tersangka ditahan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara oleh penyidik dari Satreskrim Polres Mesuji," ucapnya.