Pemilik Pekerjaan Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Ditahan Kejati
Sempat diperiksa sebagai saksi 50 pertanyaan
Intinya Sih...
- Satu tersangka korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di PDAM Way Rilau ditahan Kejati Lampung.
- Tersangka DS bersama 4 tersangka lainnya ditahan di Rutan Way Hui karena manipulasi dokumen penawaran dan pengkondisian pemenang tender.
- Kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83 terjadi pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satu tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tersangka inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa. Perkara korupsi ini total kini telah menahan 5 tersangka Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui).
"DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Rp19 M