TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilih Generasi Milenial Dominasi DPT Pilkada Lampung 2024

34,31 persen dari total 6.515.869 pemilih DPT

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Generasi milenial mendominasi DPT Pilkada 2024 Provinsi Lampung, mencapai 34,31% dari total pemilih.
  • Dominasi kelompok usia lain: Generasi X (27,86%), Generasi Z (21,57%), Baby Boomer (14,39%), dan lansia (1,87%).
  • KPU Provinsi Lampung akan melayani calon pemilih DPTb hingga 7 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 2.235.583 pemilih kelompok usia generasi milenial atau kisaran usia 27-42 tahun mendominasi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto mengatakan, dominasi kelompok usia pemilih milenial tersebut mencapai sekitar 34,31 persen dari total rekapitulasi DPT berjumlah 6.515.869 pemilih.

"Masih sama seperti DPT Pemilu Februari lalu, kelompok milenial memang mendominasi, jika dibandingkan pada kelompok usia lainnya," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: 22.706 Pemilih Disabilitas Masuk DPT Pilkada Lampung 2024

1. Dominasi pemilih kedua dari generasi X

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Selain generasi milenial, Agus merincikan, dominasi kelompok usia pemilih datang dari generasi X atau kisaran usia 43-58 tahun mencapai 1.815.223 orang atau sekitar 27,86 persen dari DPT. Selanjutnya generasi Z usia 17-26 tercatat sebanyak 1.405.586 atau 21.57 persen DPT di Provinsi Lampung.

Kemudian pemilih generasi Baby Boomer usia 59-77 tahun berjumlah 937.440 orang atau setara 14,39 persen DPT, dan generasi lansia usia 78 tahun ke atas terhitung 122.037 orang atau 1,87 persen DPT.

"Ini dapat kami sampaikan DPT tingkat Provinsi Lampung berdasarkan kelompok usia dan generasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota November 2024 nanti," ucapnya.

2. Pemilih DPTb dilayani hingga H-7 pencoblosan

Kantor KPU Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Usai penetapan DPT ini, Agus melanjutkan, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melayani calon pemilih dengan status Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bakal mengurus pindah pilih hingga batas akhir 7 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Pindah pilih yang dimaksudkan dikarenakan beberapa hal di antaranya karena pindah domisili, menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, dan tugas belajar," ujarnya.

3. Imbau masyarakat cek status DPT

Agus menambahkan, KPU Provinsi Lampung turut mengajak dan mengimbau masyarakat dapat memastikan telah terdaftar dengan mengecek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal Cekdptonline.kpu.go.id.

"Pastikan sudah terdaftar dalam DPT, sehingga bisa ikut menyuarakan hak pilih di Pilkada November mendatang," tandasnya.

Baca Juga: Bawaslu Lampung: Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Wajib Cuti

Berita Terkini Lainnya