TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri di Way Kanan Tewas Tertabrak Kereta Api, Terseret 50 Meter!

Masyarakat diimbau hati-hati

Penampakan proses evakuasi kedua korban. (DOK. Polsek Blambangan Umpu).

Way Kanan, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Way Kanan meninggal dunia tertabrak kereta api di perlintasan Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (11/12/2023).

Kedua korban Manda Sari (27) dan Dimas Saputra (27). Keduanya warga Kampung Talang Sebaris, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan mengalami luka berat hingga meninggal di lokasi kejadian.

"Benar, kecelakaan melibatkan kereta api Babaranjang dengan sepeda motor Honda Beat nopol BE 3963 KO. Dua korban pemotor meninggal di TKP," ujar Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba saat dimintai keterangan, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Dukung Kebebasan Palestina, Pemprov Lampung Beri Bantuan Rp100 Juta

1. Salah satu korban sempat terseret 50 meter

Penampakan proses evakuasi kedua korban. (DOK. Polsek Blambangan Umpu).

Terkait peristiwa kecelakaan maut tersebut, Yudi menjelaskan, peristiwa nahas diduga berlangsung di Km 173+ 3/1 Jalur 1 Stasiun Kampung Tanjung Raja Giham sekitar pukul 16.53 WIB. Salah satu korban meninggal sempat terseret hingga 50 meter dan korban lainnya tewas di TKP.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sepeda motor Honda Beat dikendarai kedua korban melintas dari Kampung Segara Midar menuju Kampung Tanjung Raja Giham hendak menyeberang diperlintasan kereta api.

"Jadi saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu tersebut, kedua korban tersambar kereta api melintasi lokasi kejadian," ungkapnya.

2. Masinis merasakan sesuatu mengganjal saat melintas

Ilustrasi masinis. (unsplash.com/@portuguesegravity)

Pascatertabrak kereta api, Yudi mengungkapkan, sang masinis terus melaju dari titik awal kecelakaan hingga akhirnya merasakan sesuatu mengganjal laju perjalanan kereta api. Kemudian dilaporkan ke kepala stasiun Tanjung Raja Giham, lalu memerintahkan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Tanjung Raja Giham untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan korban Manda Sari diduga telah tertabrak di lokasi KM 173 + 1/3 hingga terseret kereta api sekitar 50 meter. "Kedua korban dibawa ke Rumah Sakit ZAPA Kabupaten Way Kanan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan telah dilakukan penjemputan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya