TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Minibus, 439 Burung Asal Bengkulu Disita di Bakauheni

Bakal dikirim ke Tanah Abang, Jakarta

Penampakan barang bukti 439 ekor burung ilegal disita di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Intinya Sih...

  • Sebanyak 439 ekor burung ilegal disita petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
  • Burung-burung tersebut berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Penyelundupan burung liar Sumatera ke Pulau Jawa masih marak, dengan ribuan burung diselundupkan setiap pekan.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 439 ekor burung tanpa kelengkapan dokumen alias ilegal disita petugas gabungan di sekitar kawasan Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Ratusan burung ilegal ini disita dari kendaraan minibus nomor polisi KH 1734 FD hendak mengakses penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

"Dari hasil pemeriksaan, sopir inisal AN saat ditanya kelengkapan tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan untuk melalulintaskan satwa burung tersebut," ujar Kasatpel Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).

1. Hendak dibawa ke Tanah Abang

Penampakan barang bukti 439 ekor burung ilegal disita di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Dalam kegiatan pengawasan, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 00.44 WIB, Akhir merincikan, petugas mendapati kendaraan tersebut mengangkut burung sebanyak 439 ekor meliputi burung tempus 35 ekor, siri siri (26 ekor), platuk beras (15 ekor), dan murai air (20 ekor).

Kemudian poksai mantel (5 ekor), poksai mandarin (2 ekor), cucak biru (2 ekor), cucak jenggot (5 ekor), pleci (250 ekor), engkek layongan (2 ekor), srindit (17 ekor), cucak daun kecil (24 ekor), cucak daun biru (8 ekor), cucak daun besar (8 ekor), cucak daun sumatera (20 ekor).

"Burung-burung tersebut berasal dari Bengkulu dan rencana akan dikirim ke Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkapnya.

2. Sopir diamankan dan barang bukti burung dilepasliarkan

Penampakan barang bukti 439 ekor burung ilegal disita di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

Pascapengungkapan kasus penyeludupan ini, Akhir Santoso menyebutkan, pihak langsung berkoordinasi dengan petugas KSKP Bakauheni guna mengamankan sopir Asri Nofizar, serta menyerahkan barang bukti satwa ke BKSDA Lampung/Bengkulu.

"Kami melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) tersebut. Pelepasliaran dilakukan di sekitaran Gunung Rajabasa, Lampung Selatan," katanya.

Berita Terkini Lainnya