Nyambi Jual Narkoba, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat!
Langgar Kode Etik Profesi dan Komisi Polri
Intinya Sih...
- Bintara Polres Lampung Selatan dipecat karena terlibat kasus peredaran narkotika
- Pemberhentian berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tertanggal 5 April 2024
- Pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Bintara Polres Lampung Selatan terlibat kasus peredaran narkotika disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
Pemberhentian berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tertanggal 5 April 2024. Upacara pemberhentian Bripka N digelar dilapangan apel Mapolres setempat, Senin (22/4/2024).
"Keputusan PTDH personel atas nama Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut.
Baca Juga: Baru Tamat SMA, Remaja di Bandar Lampung Simpan dan Jualan Ganja 3 Kg