TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mandor di Lampung Tengah Dihajar Gegara Anak Buah Kabur Usai Berutang

Korban alami 6 luka jahitan di kepala

Ilustrasi perkelahian, (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya Sih...

  • Seorang mandor di Lampung Tengah alami 6 luka jahitan di kepala karena dianiaya rekan kerja akibat utang belasan juta rupiah
  • Korban melaporkan pelaku ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja di perusahaan swasta
  • Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang mandor di Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban penganiayaan rekan kerjanya. Itu setelah sang anak buah kabur usai berutang belasan juta rupiah terhadap pelaku.

Insiden tersebut mengakibatkan korban Oktiarso (52) harus mendapat perawatan medis ke klinik perusahaan swasta tempatnya bekerja. Itu karena, mengalami luka robek pada kepala bagian belakang hingga harus mendapatkan 6 jahitan.

"Anak buah korban terlilit utang 12 juta kepada pelaku RAD (25), namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut," jelas Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto di konfirmasi, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Isi Deposit Pemain, 2 Admin Situs Judi Online Diciduk Polda Lampung

1. Pelaku ditangkap dan serahkan barang bukti kayu balok

Sosok pelaku RAD telah diamankan petugas Polsek Seputih Mataram. (Dok. Polsek Seputih Mataram).

Pascaperistiwa tersebut, Sunarto mengungkapkan, korban Oktiarso melaporkan aksi penganiayaan dilakukan pelaku RAD ke Mapolsek Seputih Mataram dan petugas menangkap terlapor, Selasa (24/9/2024).

Pelaku RAD diringkus petugas saat sedang bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan swasta. Hasil pemeriksaan awal, pria ini telah mengakui perbuatan terhadap korban Oktiarso.

"Dalam kegiatan penangkapan ini, pelaku juga menyerahkan barang bukti kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban," ungkap Kapolsek.

2. Tiba-tiba diserang dari arah belakang

Dari pemeriksaan tersebut, Sunarto melanjutkan, peristiwa penganiayaan ini dialami korban tatkala  saat sedang menonton televisi di bedengan perusahaan swasta keduanya bekerja tiba-tiba didatangi RAD.

Saat itu, RAD datang menenteng sebatang kayu balok dari arah belakang korban. Alhasil, pelaku langsung menyerang lalu mengayunkan kayu tersebut ke bagian kepala korban.

"Akibat serangan ini, korban saat itu langsung tersungkur dan langsung dilerai oleh rekan-rekan kerja keduanya juga menempati bedengan perusahaan tersebut. Korban dibawa ke klinik dan mendapatkan 6 jahitan di kepala," terangnya.

3. Ditangkap dan terancam pidana penjara

Sunarto menambahkan, pelaku merupakan warga Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam dibalik jeruji Mapolsek Seputih Mataram.

Perbuatan RAD ini akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

"Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," tandas kapolsek.

Baca Juga: Sopir Truk Asal Lampung Tewas Dibunuh Pemalak di Jalinsum Ogan Ilir

Berita Terkini Lainnya