KUR Fiktif, Eks Pegawai Bank BUMN Bandar Lampung Korupsi Rp1,2 Miliar
Ditetao tersangka oleh Kejari
Intinya Sih...
- AY mantan pegawai bank plat merah di Kota Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka korupsi KUR.
- Penetapan status tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.
- Tersangka AY melancarkan modus aksinya dengan mengajukan kredit fiktif dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - AY mantan pegawai bank plat merah di Kota Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perbuatan korupsi dilakukannya 2022 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
"Pada Jumat 26 April 2024 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap AY, sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada 2022," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat konfrensi pers.
Baca Juga: Kasus DBD di Lampung Naik, Personel Brimob Jemput Bola Fogging Gratis