TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Setor Nama dan LHKPN 85 Caleg DPRD Lampung Terpilih ke Pj Gubernur

Bakal dikirim ke Mendagri

Penyerahan salinan keputusan penetapan 85 calon anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih kepada Pj Gubernur Lampung Samsudin. (Dok. KPU Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan salinan keputusan penetapan 85 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 kepada Pj Gubernur Samsudin.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, penyerahan tersebut turut disertai tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke-85 para caleg terpilih.

"Sudah kami serahkan kepada pak Pj gubernur, sesuai dengan regulasi dokumen yang diserahkan tersebut adalah sebagai kelengkapan untuk persiapan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Provinsi Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: 5 Bendungan di Lampung jadi Objek Wisata Alam, Pemandangan Menakjubkan

1. Pelengkapan dokumen administrasi pengambilan sumpah

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapenyerahan dokumen tersebut, Erwan menyampaikan, Pj Gubernur Samsudin bakal segera menindaklanjuti untuk dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.

"Ini supaya dapat diproses guna kelengkapan dokumen administrasi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Lampung nanti. Kita juga masih menunggu penjadwalan pelantikannya," ucap dia.

2. Caleg maju Pilkada wajib mengundurkan diri

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Erwan menjelaskan, nama-nama caleg terpilih diserahkan kepada Pj gubernur Samsudin masih sama dengan ketetapan KPU Lampung pada 2 Mei 2024. Namun bila nantinya terdapat caleg terpilih mencalonkan diri di Pilkada, maka diwajibkan menyerahkan surat pengunduran diri.

Aturan pengunduran dimaksud sebagaimana ketentuan dalam Ayat 4 huruf D PKPU 8 Tahun 2024. Disebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD belum dilantik.

"Jadi yang bersangkutan harus menyerahkan form formulir Model BB pernyataan calon. Proses penggantiannya sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2017 dan PKPU 7 Tahun 2024," tandasnya.

Berita Terkini Lainnya