Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Rp19 M
4 tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui
Intinya Sih...
- Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan 5 tersangka korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019.
- 4 tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui, sedangkan tersangka DS tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
- Kegiatan pengadaan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Kelima tersangka inisial DS selaku rekanan alias pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa, SP (pemanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa), S (PPK PDAM Way Rilau), AH (Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa), dan SR (Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 atau Anggota Pokja.
"Penetapan lima orang tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Amin, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga: PGN Ajak Asosiasi Industri Kunjungi Terminal LNG FSRU Lampung