Kejari Setor Rp400 Juta ke Negara, Kasus Korupsi Kontainer Sampah DLH
Bersumber dari uang titipan 2 terpidana
Intinya Sih...
- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400.033.745 atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
- Uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dari dua terpidana, yakni Widiyanto dan Eko Wahyudi, yang telah melalui tahap persidangan hingga putusan inkracht.
- Penyetoran uang titipan dilakukan oleh Bendahara Penerima dan JPU pada Kejari Bandar Lampung, sebelum disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Tanjung Karang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara Rp400.033.745 atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, penyetoran uang ini merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti berasal dari dua terpidana perkara korupsi tersebut.
“Jadi, uang pengganti kerugian negara telah disetorkan kemarin senilai 400.033.745 dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di Lampung