TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Setor Rp400 Juta ke Negara, Kasus Korupsi Kontainer Sampah DLH

Bersumber dari uang titipan 2 terpidana

Kegiatan penyetoran kerugian keuangan negara Rp400 juta perkara korupsi kontainer sampah DLH Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400.033.745 atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
  • Uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dari dua terpidana, yakni Widiyanto dan Eko Wahyudi, yang telah melalui tahap persidangan hingga putusan inkracht.
  • Penyetoran uang titipan dilakukan oleh Bendahara Penerima dan JPU pada Kejari Bandar Lampung, sebelum disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Tanjung Karang.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara Rp400.033.745 atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, penyetoran uang ini merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti berasal dari dua terpidana perkara korupsi tersebut.

“Jadi, uang pengganti kerugian negara telah disetorkan kemarin senilai 400.033.745 dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di Lampung

1. Penyetoran pascadiperoleh putusan pengadilan

Ilustrasi orang mengetok palu (freepik.com/wirestock)

Tama mengatakan, penyetoran uang pengganti ke kas negara sebelumnya dititipkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Ini sesuai putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dalam perkara ini, kedua tersangka telah melalui tahap persidangan sampai dengan putusan inkracht. Maka uang ini kami kembalikan ke kas negara,” katanya.

2. Disetorkan bendahara dan JPU kejari ke melalui BRI

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Tama menjelaskan, penyetoran hasil penyalahgunaan keuangan negara kegiatan pengadaan kontainer sampah pada DLH Kota Bandar Lampung ini didapat atau dibayarkan oleh terpidana Widiyanto senilai Rp230.091.048 dan terpidana Eko Wahyudi sejumlah Rp169.942.697.

Penyetoran uang titipan ini dilakukan oleh Bendahara Penerima dan JPU pada Kejari Bandar Lampung, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Tanjung Karang.

"Uang pengganti kerugian negara ini sebelumnya telah dititipkan oleh kedua terpidana tersebut pada tahap penyidikan di rekening titipan Kejari," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya