TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Polda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber

Antisipasi kampanye hidup hingga hoaks

Ilustrasi keamanan siber (freepik.com/freepik)

Intinya Sih...

  • Polda Lampung bentuk tim patroli siber untuk antisipasi kampanye hitam dan hoaks di Pilkada serentak 2024.
  • Tim patroli siber akan awasi akun media sosial setiap hari, khususnya terkait informasi hoaks atau ujaran kebencian.
  • Tim ini bertujuan meminimalisir disinformasi, memantau penyebaran isu yang dapat menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung membentuk dan menyiagakan tim patroli siber mengantisipasi praktik kampanye hitam maupun hoaks atau kabar bohong di masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim patroli siber ini mengerahkan personel Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus dan jajaran Polres/ta Polda Lampung.

"Tim patroli siber akan mengawasi akun-akun media sosial dilakukan setiap hari, terutama menjaring terkait informasi hoax atau ujar kebencian sengaja disebar di masa kampanye ini," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Pemilih Generasi Milenial Dominasi DPT Pilkada Lampung 2024

1. Minimalisir disinformasi di masa kampanye

Umi melanjutkan, pembentukan tim patroli siber ini bertujuan meminimalisir disinformasi beredar di kalangan masyarakat, terutama selama masa tahapan kampanye digelar mulai 25 September-23 November 2024.

Tugasnya, tak lain guna memantau penyebaran isu-isu yang dapat menimbulkan kegaduhan dan berkembang di media sosial dapat berakibat perpecahan di tengah masyarakat.

"Patroli siber ini adalah salah satu langkah strategis kami mengamankan pelaksanaan Pilkada, untuk tetap berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah," jelasnya.

2. Ajak pendukung dan simpatisan paslon bisa bermedia sosial

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Umi mengajak masyarakat, terutama para kelompok pendukung dan simpatisan pasangan calon (Paslon) kepala daerah, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye hingga proses pemilihan 27 November 2024 mendatang.

"Kami meminta peran masyarakat sama-sama menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada, untuk tidak menyebarkan berita hoaks atau ujaran kebencian," ucapnya.

3. Tegaskan pelaku bisa diancam pidana penjara hingga denda

Umi mengingatkan, bagi para pelaku penyeberangan berita bohong hingga ujaran kebencian dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman pidana dimaksud pelaku bakal diancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

"Seperti yang disampaikan pak Kapolda, kami tidak akan segan menindak pelaku penyeberangan politik identitas hingga politisasi isu SARA," tandas eks Kapolres Metro tersebut.

Baca Juga: 22.706 Pemilih Disabilitas Masuk DPT Pilkada Lampung 2024

Berita Terkini Lainnya