IPSI Lampung Kecam Peristiwa Santri Tewas Dianiaya saat Pencak Silat
Minta polisi usut tuntas pelaku penganiayaan
Intinya Sih...
- IPSI Lampung mengecam penganiayaan santri di Ponpes Miftahul Huda 606 Desa Anom, dan mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
- Agus dari IPSI menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dalam olahraga pencak silat tidak dibenarkan, dan para pelaku harus disanksi sesuai hukum berlaku.
- Pencak silat sejatinya adalah seni olahraga bela diri tradisional yang memiliki standar pelaksanaan, termasuk keamanan dan keselamatan bagi setiap murid saat mengikuti kegiatan kenaikan tingkat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung mengecam peristiwa santri meninggal dunia di Kabupaten Lampung Selatan. Korban inisial MF (16) dinyatakan tewas pascamengalami aksi penganiayaan saat mengikuti kegiatan pencak silat di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 Desa Anom.
IPSI juga mendukung penuh kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. "Iya (mendorong pengusutan peristiwa), karena sudah ditangani pihak kepolisian, kita serahkan saja. Kalau ada unsur kelalaian ataupun kesengajaan, biar aparat hukum yang bertindak," ujar Sekretaris IPSI Lampung, Riagus Ria kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Lamsel, Polisi Periksa 10 Senior