Hakim Tolak Praperadilan Perkara Korupsi KONI Eks Kadisnaker Lampung
Nilai pembuktian permohonan masuk pokok perkara
Intinya Sih...
- Hakim PN Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan mantan Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu terkait tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung Rp2,5 miliar.
- Hakim menilai permohonan dan pembuktian Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara, bukan hanya formil; serta menolak pernyataan Ahli Pidana Prof Muzakir dalam proses praperadilan.
- Pihak Pengacara Agus Nompitu menyatakan kekecewaan dan menyayangkan putusan hakim yang menolak permohonan sang kliennya, meskipun telah membuktikan melalui alat-alat bukti.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, Rabu (27/3/2024).
Penolakan dalam putusan praperadilan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Rp2,5 miliar ini tetap menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka.
"Menolak untuk permohonan Pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Pendaftaran Izin Edar PIRT dan MD di Lampung