TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gegara Film Porno, Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun

Pelaku dan korban bertetangga rumah

Ungkap kasus kekerasan seksual sodomi terhadap korban bocah 8 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)?

Intinya Sih...

  • Remaja di bawah umur ditangkap atas kasus kekerasan seksual terhadap tetangga bocah laki-laki 8 tahun di Bandar Lampung.
  • Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya hingga terjadi tindak pidana persetubuhan sodomi.
  • Korban mengalami luka lecet dan trauma, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - ANP (17), remaja di bawah umur Kota Bandar Lampung ditangkap petugas kepolisian atas kasus kekerasan seksual sejenis terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun. Miris, korban merupakan tetangga pelaku.

Peristiwa tidak pidana persetubuhan sodomi ini dilakukan pelaku di rumah kontrakan terletak di Jalan Mangundiprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kami langsung mengamankan pelaku ANP, setelah perbuatan pelaku dilaporkan orang tua korban kemarin (26 September 2024)," ujar Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira! Damri Buka Rute AKAP Bandar Lampung-Purwakarta

1. Korban dipanggil saat bersama dengan adik pelaku

Ungkap kasus kekerasan seksual sodomi terhadap korban bocah 8 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kurmen mengungkapkan, peristiwa asusila ini terjadi saat korban MR (8) sedang bermain bersama adik pelaku di kediamannya. Saat itu, RNP memanggil bocah tersebut untuk masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar tersebut, pelaku ANP memaksa korban MR untuk melayani nafsu bejatnya hingga terjadi tindak pidana persetubuhan sodomi terhadap korban.

"Iya, jadi pelaku ini merupakan tetangga korban yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Bahkan dia (ANP) sudah dianggap seperti keluarga oleh orang tua korban," ungkap Kapolsek.

2. Korban alami luka lecet hingga trauma

Ungkap kasus kekerasan seksual sodomi terhadap korban bocah 8 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)?

Kurmen melanjutkan, tindak kekerasan seksual ini terungkap setelah korban MR bercerita kepada orang tuanya. Kemudian peristiwa tersebut langsung dilaporkan keluarga ke pihak kepolisian setempat.

Akibat aksi kekerasan seksual itu korban mengalami luka lecet pada bagian tubuh belakang dan mengalami trauma hingga akan diberikan pendamping psikolog.

"Dari laporan ini, anggota Bhabinkamtibmas bersama anggota patroli Polsek TKT berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dan langsung dibawa ke Mako Polsek Tanjung Karang Timur untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.

3. Pelaku akui terpengaruh film porno

Ungkap kasus kekerasan seksual sodomi terhadap korban bocah 8 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)?

Dari hasil pemeriksaan lainnya, Kurmen melanjutkan, pelaku ANP melancarkan aksi kekerasan seksual ini dengan cara bujuk rayu mengiming-imingi korban bakal diberikan uang hingga mainan.

Selain itu, remaja di bawah umur ini turut berdalih tak kuasa menahan hasrat bejatnya lantaran terpengaruh film dewasa alias video porno, sehingga terpikir melampiaskannya kepada korban. "Dari pengakuannya, pelaku ini sering melihat video-video tak senonoh di internet (film porno)," katanya.

4. Diancam pidana 15 tahun penjara

Ungkap kasus kekerasan seksual sodomi terhadap korban bocah 8 tahun di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)?

Bersamaan dengan pelaku, Kurmen menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti sejumlah helai pakaian berupa dalaman, kaus, hingga dan celana milik pelaku dan korban.

"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: SIM Drive Thru Bandar Lampung, Cek Cara Daftar dan Tanpa Antre

Berita Terkini Lainnya