Buron Setahun Lebih, Eks Kades di Lamtim Korupsi Rp635 Juta Ditangkap
Pakai dana desa untuk kepentingan pribadi
Intinya Sih...
- Kepala Desa Marga Batin ditangkap polisi terkait korupsi Dana Desa, merugikan negara Rp635.565.400.
- Tersangka meminta seluruh dana desa dicairkan untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan bendahara atau pamong desa lainnya.
- Inspektorat Lampung Timur menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400 akibat perbuatan tersangka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Kepala Desa Marga Batin diringkus personel Satreskrim Polres Lampung Timur terkait tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400.
Tersangka Tardianto (46) warga Dusun II Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Ia ditangkap petugas di lokasi persembunyiannya di wilayah Perumahan Billy And Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
"Unit Tipidkor mendapatkan info keberadaan Tardianto berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang langsung dilakukan penangkapan setelah sebelumnya sempat buron setahun lebih," ujar Kapolres Polres Lampung Timur, AKBP M Rizal dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Sempat Todong Polisi, Pencuri Motor Bersenpi di Lamtim Tewas Ditembak