TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Syarat Maju Pilgub 2024 Jalur Independen di Provinsi Lampung

Wajib kantongi 490.434 dukungan KTP

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya Sih...

  • KPU Lampung mengumumkan calon independen Pilgub 2024 harus dapatkan 490.434 dukungan KTP
  • Sebaran dukungan harus dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung sesuai UU Pilkada
  • Cagub dan Cawagub independen harus disokong dukungan di 8 dari 15 kabupaten/kota se-Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengumumkan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pada kontestan Pilgub 2024 mendatang dapat mendaftarkan diri secara independen alias tanpa dukungan partai politik.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, calon independen tersebut wajib membawa dan mendapatkan 490.434 dukungan dibuktikan dengan lampiran KTP.

"Iya, syarat utama calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5 persen atau 490.434 dukungan dari jumlah Pemilih dalam DPT Pemilu 2024 kemarin," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Komoditas Nanas Lampung Bakal Jajaki Pasar Ekspor Australia

1. Dukungan harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota

Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, Provinsi Lampung diketahui memiliki sebanyak 6.539.128 pemilih atau pemegang suara tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Bukan hanya jumlah dukungan, Antoniyus turut mengatakan, sebaran dukungan dari 490.434 pemilih itu juga harus terbagi dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Ketentuannya begitu, ini sesuai aturan dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pilkada pada Pasal 41 ayat Nomor 10 Tahun 2016," ucapnya.

2. Calon perseorangan wajib kantongi dukungan di 8 kabupaten/kota

PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berkaca dari aturan sebaran dukungan tersebut, Antoniyus melanjutkan, Cagub dan Cawagub perseorangan harus disokong dukungan dari pemilih tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota se-Lampung.

"Iya, setidaknya calon independen harus punya dukungan di 8 kabupaten/kota," katanya.

Berita Terkini Lainnya