Bawaslu Lampung: Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Wajib Cuti
Dilarang pakai fasilitas negara
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan, seluruh kepala daerah kembali mencalonkan diri di kontestasi Pilkada serentak 2024 menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa tahapan kampanye.
Ketentuan tersebut diwajibkan bagi seluruh paslon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, hingga wali kota-wakil wali kota.
"Sesuai Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada, kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Bandar Lampung Minta Jaga Kerukunan
1. Dilarang keras pakai fasilitas negara
Masih merujuk ketentuan pasal tersebut, Iskardo melanjutkan, para calon kepala daerah tersebut juga dilarang keras menggunakan fasilitas negara terkait posisi jabatan di daerah tersebut.
"Calon kepala daerah ini tentu tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah," ujarnya.