TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Lampung: Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Wajib Cuti

Dilarang pakai fasilitas negara

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan, seluruh kepala daerah kembali mencalonkan diri di kontestasi Pilkada serentak 2024 menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa tahapan kampanye.

Ketentuan tersebut diwajibkan bagi seluruh paslon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, hingga wali kota-wakil wali kota.

"Sesuai Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada, kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu Bandar Lampung Minta Jaga Kerukunan 

1. Dilarang keras pakai fasilitas negara

Masih merujuk ketentuan pasal tersebut, Iskardo melanjutkan, para calon kepala daerah tersebut juga dilarang keras menggunakan fasilitas negara terkait posisi jabatan di daerah tersebut.

"Calon kepala daerah ini tentu tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah," ujarnya.

2. Pejabat negara dan daerah ikut kampanye harus mengajukan izin

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bukan hanya kepala daerah kembali mencalonkan diri, Iskardo menegaskan, setiap pejabat negara maupun daerah hendak mengikuti kegiatan kampanye salah satu calon kepala daerah diwajibkan turut mengajukan izin kampanye.

Ketentuan tersebut sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan merujuk aturan pada Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada.

"Kegiatan kampanye dilarang di lokasi tempat ibadah, pendidikan, fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan, fasilitas umum seperti jembatan, pohon," terangnya.

3. Larangan pelibatan TNI/Polri hingga ASN

Lambang instansi Polri. (IDN Times).

Iskardo menambahkan, kepala daerah mencalonkan diri kembali juga diimbau untuk tidak melibatkan atau mengerahkan sumber daya TNI/Polri hingga ASN.

"Kami tekankan, para calon kepala daerah hindari ujaran kebencian, hoaks, politisasi SARA, dan politik uang," tandas Iskardo.

Berita Terkini Lainnya