Bawaslu Lampung: Iklan Kampanye Pilkada Media Massa Mulai 10 November
Penayangan iklam 14 hari
Intinya Sih...
- Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kampanye paslon kepala daerah melalui media massa baru dimulai 10-23 November 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
- Penayangan iklan media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang Pilkada 2024, sementara kampanye melalui media daring juga dilakukan selama periode yang sama.
- Kegiatan kampanye para paslon kepala daerah telah dibuka mulai 25 September-23 November 2024, memperbolehkan kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kegiatan kampanye paslon kepala daerah kontestan Pilkada serentak 2024 melalui metode iklan media massa baru dimulai 10-23 November 2024.
Imbauan ini merujuk ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 2 ihwal ketentuan penayangan iklan calon kepala daerah melalui media massa cetak dan elekronik.
"Mengacu PKPU dan pedoman tengang kampanye, jadi, kampanye di media massa ini baru dimulai 10-23 November," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Kabar Gembira! Damri Buka Rute AKAP Bandar Lampung-Purwakarta
Berita Terkini Lainnya