TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Pemprov Lampung Dituntut Netral di Pilkada 2024, Bijak Bermedsos 

Suasana pendidikan harus tetap kondusif

Rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN di Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Intinya Sih...

  • ASN di Pemprov Lampung harus netral dalam Pilkada 2024
  • Guru dan tenaga pendidik juga diminta bersikap netral
  • ASN diharapkan bijak dalam media sosial dan menjaga kode etik

Bandar Lampung, IDN Times - Para pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dituntut bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Senen Mustakim mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN di Pemprov Lampung.

"Koordinasi pengawasan ini dilaksanakan guna memastikan para ASN di lingkungan Pemprov Lampung, untuk bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada nantinya," ujar Senen, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di Lampung

1. Minta jaga suasana pendidikan tetap kondusif

Rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN di Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Senen mengatakan, sebagaimana amanat Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan pesan kepada seluruh ASN, khususnya para tenaga pendidik atau guru kurang lebih berjumlah mencapai 6.513 orang untuk benar-benar menjunjung sikap netral.

Agar pada Pilkada 2024 nanti seluruh elemen dapat bersama-sama menjaga dan memastikan suasana pendidikan di Provinsi Lampung dapar tetap kondusif.

"Tujuannya tak lain, memberikan pelajaran sekaligus contoh, agar masa depan generasi bangsa kita bisa lebih baik kedepannya," ucapnya.

2. Bijak gunakan medsos hingga hindari konflik kepentingan

Ilustrasi media sosial (Pexels/Tracy Le Blanc)

Senen menegaskam, setiap ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest dan selalu memahami hal-hal tidak boleh dilakukan.

"Hindari sikap-sikap berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai," imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya