60 Kura-kura Ambon Ilegal Tujuan Malang Disita di Pelabuhan Bakauheni
Ditemukan dalam paket bus penumpang
Intinya Sih...
- 60 ekor kura-kura Ambon hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, digagalkan petugas Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
- Puluhan hewan kura-kura dikemas dalam paket bus penumpang dari Sumatera tujuan Kota Malang, Jawa Timur.
- Penyeludupan kura-kura Ambon ilegal ini dilakukan tanpa dokumen karantina dan melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 60 ekor kura-kura Ambon hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni digagalkan petugas Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
Puluhan hewan kura-kura tersebut dari Sumatera tujuan Kota Malang, Jawa Timur dikemas dalam paket bus penumpang.
"Penggagalan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon ini dilakukan saat kegiatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni," ujar Penanggung Jawab Satpel Bakauheni Karantina Lampung, Santoso dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Lampung Sambut dan Syukuri Kemenangan Putusan MK