5 Pengedar Narkoba Diciduk, Sita 890 Ekstasi dan 15 Gram Sabu
Barang bukti bernilai Rp445 juta
Intinya Sih...
- 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu disita dari 5 bandar narkotika di Bandar Lampung
- Pengungkapan kasus terjadi dalam kurun waktu dua pekan, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp445 juta
- Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dari 5 bandar narkotika beroperasi di wilayah hukum kepolisian setempat.
Kelima bandar sabu dan ekstasi tersebut Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).
"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: 2 Tersangka Penggelapan 19 Mobil Rental di Bandar Lampung Diringkus