2 Tersangka Penggelapan 19 Mobil Rental di Bandar Lampung Diringkus
Modus gadai mobil rental
Intinya Sih...
- Polisi meringkus dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental di Bandar Lampung.
- Tersangka HY menggadaikan 16 mobil rental dengan nilai gadai 30-40 juta per unit, sedangkan tersangka IW menyewa 3 mobil dan tidak mengembalikannya.
- Kedua tersangka tidak terkait dan alasan mereka melakukan kejahatan adalah karena kebutuhan ekonomi. Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk melapor ke polisi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. Total 12 unit mobil rental disita dalam pengungkapan perkara dua tersangka berbeda.
Kedua tersangka Hari Yusuf (45) warga Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
"Kami melakukan pengungkapan terhadap penipuan dan penggelapan tersebut. Dari tersangka HY, disita 9 unit mobil rental dan tersangka IW disita ada 3 unit," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Tim Senam Ritmik Lampung Sumbang Medali Emas Pertama PON 2024