TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1,3 Juta Pemilih Pemilu Lampung Golput, Apatis dan Terkendala Teknis

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.539.128 orang

PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Sebanyak 1.332.820 pemilih di Provinsi Lampung tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024
  • Dari jumlah DPT sebanyak 6.539.128 orang, terdapat 5.206.308 suara sah dan tidak sah, dengan 1.332.820 pemilih dinyatakan golput
  • Faktor golput antara lain disebabkan oleh apatis dan kendala teknis seperti pemilih tidak berada di alamat sesuai e-KTP

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 1.332.820 pemilih di Provinsi Lampung tercatat tidak menggunakan hak pilih alias golput (golongan putih) pada Pemilu 2024. Salah satu penyebabnya pemilih apatis terhadap peserta pemilu.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di Provinsi Lampung dan telah disahkan oleh KPU RI, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.539.128 orang, terdapat jumlah suara sah dan tidak sah pada surat suara Pilpres berjumlah 5.206.308 orang, hingga terdapat 1.332.820 pemilih dinyatakan golput.

"Salah satu faktor pemilih di Lampung golput adalah pemilih apatis, mereka ini bersikap cuek terhadap pemilu, karena anggapannya siapapun pemimpin terpilih dianggap tidak memberi perubahan," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus kepada IDN Times, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: 4 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Narkoba di Lampung Ditangkap Lagi

1. Ada juga pemilih mengalami kendala teknis

PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Antoniyus melanjutkan, faktor sikap golput itu juga memungkinkan terjadi dikarenakan pemilih mengalami kendala-kendala teknis seperti, misalnya pemilih tidak sedang bertempat di alamat sebagaimana administrasi kependudukan di KTP elektronik.

"Ada juga faktor lain, pemilih tidak sedang berada di lokasi tempat memilih atau bekerja di luar daerah tetapi tidak mengurus pindah memilihnya," ujarnya.

2. Banyak pemilih tidak berdiam di alamat sesuai KTP saat pencoblosan

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menuturkan, penyebab pemilih tidak menggunakan hak pilih, salah satunya dikarenakan para pemegang hak suara itu tidak berada di tempat tinggal sesuai e-KTP saat proses pemungutan suara.

Faktor itu dapat dilihat sebagai data pemilih pindah keluar pada Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) di Lampung menyentuh sebanyak 46.887 pemilih.

"Basis pendataan pemilih kita berdasarkan alamat pada administrasi kependudukan di KTP elektronik, tidak berdasarkan domisili pemilih," katanya.

Berita Terkini Lainnya