Pengamat Politik Sebut Ada Pelanggaran di KPU Lampung Timur
Bawaslu punya tanggung jawab besar atas peristiwa tersebut
Intinya Sih...
- KPU Lampung Timur menolak pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024), disesalkan oleh pengamat politik Yusdiyanto.
- KPU seharusnya melayani peserta Pilkada tanpa tafsir regulasi, sementara Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam peristiwa tersebut.
- Mekanisme Silon yang digunakan KPU harus memudahkan pendaftar, bukan menghambat. Paslon dapat melakukan upaya hukum karena masuk dalam pelanggaran administrasi dan pidana pilkada.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengamat politik Lampung Yusdiyanto menyesalkan terjadinya peristiwa KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan, Rabu (4/9/2024), malam. Menurutnya peristiwa tersebut menjadi catatan buruk dari sebuah proses demokrasi kontestasi Pilkada 2024.
"Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip dalam azas-azas penyelenggara Pemilu yang jujur, terbuka, transparan, profesional, berkepastian dan seterusnya. Peristiwa yang terjadi semalam itu cukup kita sesalkan dan apa yang terjadi itu jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata akademisi Universitas Lampung tersebut kepada IDN Times, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Dawam-Ketut Gagal Daftar Pilkada, PDIP akan Laporkan Komisioner KPU