Siap jadi Tempat Wisata, Parkir Masjid Al Furqon Bakal Ada Retribusi?
Masjid Al Furqon akan jadi salah satu destinasi untuk JPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pasca adanya dugaan pungli parkir di Masjid Agung Al Furqon, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung akan kembali mengkaji terkait retribusi parkir bersama beberapa pihak ketika masjid tersebut resmi menjadi tempat wisata.
Pasalnya, Masjid Al Furqon kemungkinan memang akan menjadi salah satu spot wisata bersamaan dengan diresmikannya JPO Siger Milenial. Taman masjid tersebut akan menjadi titik tujuan pengguna JPO.
“Kalau sudah jadi tempat wisata mungkin akan berbeda (peraturannya). Tapi mungkin nanti ya, kalau misalnya Masjid Al Furqon bakal jadi tempat wisata, pastilah akan ada aturannya yang lebih jelas lagi (soal restribusi parkir),” kata Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Socrat Pringgodanu, Minggu (11/2/2023).
Baca Juga: Tenaga Kontrak Pemkot Diduga Koordinator Parkir Liar Masjid Al Furqon
1. Tidak boleh ada pemungutan parkir paksa di tempat ibadah
Namun peraturan parkir Masjid Al Furqon sampai saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e yakni masjid tidak termasuk sebagai objek pajak parkir.
Konflik adanya parkir liar di Masjid Al Furqon beberapa waktu lalu pun telah diselesaikan oleh pihak berwajib. Polsek Telukbetung Utara telah memanggil RT atau diduga koordinator parkir liar di sana.
RT dan beberapa pemungut parkir liar ini telah dimintai perjanjian di atas materai untuk tidak memungut biaya parkir secara paksa. Apalagi pihak masjid juga telah memberikan plang besar bertuliskan “parkir gratis” di area masjid.