Ricuh dan PT HKKB Tak Hadir, RDP Hutan Kota dan Superblok Diskors
Dewan dinilai tidak tegas dalam mengambil keputusan
Intinya Sih...
- RDP Komisi I DPRD Bandar Lampung terkait proyek Superblok diskors karena kehadiran PT HKKB
- Masyarakat menyayangkan ketidakhadiran perusahaan dan ketidaktegasan anggota dewan dalam menangani masalah
- Permintaan penutupan sementara proyek Superblok tidak bisa dipenuhi oleh DPRD karena bukan kewenangan mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ricuh dan tak dihadiri oleh pihak PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkait polemik mega proyek Superblok Wayhalim diskors.
Menurut pantauan IDN Times di ruang rapat, diskusi tersebut cukup sengit dan terjadi debat antara pihak dewan dan masyarakat. Di mana masyarakat ingin jawaban pasti dari anggota dewan dan anggota dewan menginginkan rapat yang tenang.
Diketahui sebelumnya, masyarakat sekitar Kecamatan Way Halim melaporkan pelanggaran rencana pembangunan proyek superblok. Tak hanya dibangun di atas lahan hutan kota, proyek yang dibangun oleh anak perusahaan PT Sinar Laut itu juga memulai pembangunan tanpa memiliki izin AMDAL.
Atas laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengadakan RDP/hearing dengan mengundang semua pihak. Namun sayangnya, hingga satu jam dari waktu rapat (14.00 WIB), pihak perusahaan tak kunjung datang.
Baca Juga: Superblok Dibangun di Atas Hutan Kota, Sekda: Tanah Bukan Milik Negara