Ramadan 2024, Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Dilarang Beroperasi
Wilayah diduga terdapat tempat prostitusi akan ditindak
Intinya Sih...
- Wali Kota Bandar Lampung meminta Sekda dan timnya pantau tempat prostitusi menjelang Ramadan 1445 Hijriah.
- Selama Ramadan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di Kota Bandar Lampung.
- Surat edaran mengatur penutupan tempat diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat selama Ramadan dengan sanksi pencabutan izin usaha.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Sekda Bandar Lampung dan timnya memantau wilayah diduga terdapat tempat prostitusi menjelang Ramadan 1445 Hijriah.
“Oiya nanti kita akan minta sekda untuk pantau tempat-tempat yang katanya prostitusi ya. Karena yang seperti ini lah seharusnya yang kita lakukan penindakan. Apalagi menjelang bulan puasa,” kata Eva Dwiana, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan selama bulan Ramadan. Tim pengawasan juga akan berkeliling diseluruh kecamatan dibantu oleh pamong desa setempat.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Beras Bandar Lampung Tetap Tinggi Rp17 Ribu/Kg