TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Hiburan di Balam Naik 50 Persen, Berlaku Sejak Februari 2024

Ada lima kategori pajak hiburan di Balam alami kenaikan

Kantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Intinya Sih...

  • Kenaikan tarif PBJT hiburan sebesar 50 persen di Bandar Lampung, ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 pada 31 Januari 2024.
  • Ada lima jenis pajak hiburan yang naik, yaitu diskotek, tempat karaoke, kelab malam, bar, dan spa atau mandi uap sebesar 20 persen.
  • Pajak hiburan lain seperti pagelaran seni, musik, tari dikenakan pajak sebesar 10 persen. Tidak ada penurunan pajak dari pemerintah pusat saat ini.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan kenaikan tarif Penjualan, Penyerahan dan atau Konsumsi Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 50 persen di Bandar Lampung.

Naiknya pajak hiburan ini tertuang dalam Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah ditetapkan pada 31 Januari 2024 lalu.

“Iya, perdanya sudah ditetapkan Januari lalu, dan untuk beberapa pajak hiburan memang naik 50 persen tapi tidak semuanya,” Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan Badan Pendapatan Daerah Bandar Lampung Arief Natapraja, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Potret Warga Bandar Lampung Buang Sampah Sembarangan Terciduk Kamera!

1. Perda sudah mulai berlaku sejak Februari 2024

Ilustrasi tempat karaoke di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Arief menjelaskan ada lima jenis pajak hiburan naik yakni, diskotek, tempat karaoke, kelab malam, bar dan spa atau mandi uap. Kelimanyanaik sebesar 20 persen dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.

Ia menambahkan, setelah ditetapkannya Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, para pengusaha lima jenis hiburan membayar pajak 50 persen mulai Februari 2024.

“Dan sebenarnya kan perda ini juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana pemda wajib membuat perda baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah,” jelasnya.

2. Tempat hiburan lainnya dikenakan pajak 10 persen

Salah satu seni budaya begalan khas Banyumasan. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara untuk pajak hiburan lain, beberapa di antaranya seperti pagelaran seni, musik, tari, pameran, kontes kecantikan, wahana air, panti pijat refleksi, bioskop dan sebagainya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Sementara kegiatan seperti promosi budaya tradisional dan kegiatan layanan masyarakat di Bandar Lampung tidak dipungut bayaran atau pajak.

“Pajak hiburan lainnya hanya dikenakan pajak 10 persen. Tetapi bisa saja ke depan pajak ini turun lagi, karena kabarnya ada pengajuan penurunannya ke MK,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya