Pajak Hiburan di Balam Naik 50 Persen, Berlaku Sejak Februari 2024
Ada lima kategori pajak hiburan di Balam alami kenaikan
Intinya Sih...
- Kenaikan tarif PBJT hiburan sebesar 50 persen di Bandar Lampung, ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 pada 31 Januari 2024.
- Ada lima jenis pajak hiburan yang naik, yaitu diskotek, tempat karaoke, kelab malam, bar, dan spa atau mandi uap sebesar 20 persen.
- Pajak hiburan lain seperti pagelaran seni, musik, tari dikenakan pajak sebesar 10 persen. Tidak ada penurunan pajak dari pemerintah pusat saat ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan kenaikan tarif Penjualan, Penyerahan dan atau Konsumsi Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 50 persen di Bandar Lampung.
Naiknya pajak hiburan ini tertuang dalam Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah ditetapkan pada 31 Januari 2024 lalu.
“Iya, perdanya sudah ditetapkan Januari lalu, dan untuk beberapa pajak hiburan memang naik 50 persen tapi tidak semuanya,” Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan Badan Pendapatan Daerah Bandar Lampung Arief Natapraja, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Potret Warga Bandar Lampung Buang Sampah Sembarangan Terciduk Kamera!