Langgar Peraturan, KPPU Minta SK Penetapan Tarif Bus Lampung Dicabut
Organda Lampung keluarkan SK penetapan tarif angkutan umum
Intinya Sih...
- KPPU meminta ORGANDA Lampung mencabut SK penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024.
- Penetapan tarif tersebut melanggar peraturan, tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, dan berdampak pada tidak adanya persaingan pasar.
- KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila ORGANDA Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Lampung untuk mencabut Surat Keputusan DPD Organda Lampung terkait penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran (angleb) 2024.
Itu lantaran, Organda Lampung mengeluarkan SK Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 berupa penetapan tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Lampung.
Terkait hal ini, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pihaknya telah melakukan advokasi kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung karena menilai SK tersebut telah melanggar peraturan.
“Kami sudah melakukan advokasi pada ORGANDA Lampung hari ini, 5 April 2024 karena memang SK terkait penetapan tarif angkutan orang di Lampung tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Wahyu Bekti, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: H-6 Lebaran 2024, Arus Kendaraan Pemudik di Lampung Lancar?